Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi (IUP OP) Minerba. Harus, diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun. Atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan...
MOMI (Minerba One Map Indonesia) atau Satu Peta Minerba adalah, aplikasi SIG berbasis web. Untuk mengelola data dan informasi pertambangan minerba yang terintegrasi dengan wilayah izin usaha pertambangannya. Oleh karena itu, aplikasi ini merupakan media pelaporan...
MODI (Minerba One Data Indonesia) atau Satu Data Minerba adalah, salah satu aplikasi untuk penerapan digitalisasi dari Kementerian ESDM. Aplikasi ini, berisi data perusahaan mineral dan batubara. Termasuk mineral bukan logam dan batuan, yang ada di wilayah Republik...
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah, wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. Selanjutnya, berdasarkan kewenangan pemberian izin. WIUP dibagi menjadi dua (2) yakni, WIUP...
Perizinan Berusaha Sub Sektor Mineral dan Batubara IUP OPK atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang minerba. Dimana IPP merupakan 1 (satu) dari 8 (delapan)...
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Mengutip dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya di sebut IUJP adalah perizinan berusaha berbasis resiko yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan...