Aplikasi Satu Data Minerba (MODI)
Aplikasi Satu Data Mineral dan Batubara

MODI (Minerba One Data Indonesia) atau Satu Data Minerba adalah, salah satu aplikasi untuk penerapan digitalisasi dari Kementerian ESDM. Aplikasi ini, berisi data perusahaan mineral dan batubara. Termasuk mineral bukan logam dan batuan, yang ada di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, badan usaha maupun perorangan yang memiliki IUP/ IPR/ KK/ PKP2B/ IUPK dan atau IPP wajib terdaftar di MODI. Begitu juga, pencatatan penambahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris wajib dilakukan melalui aplikasi MODI.

Badan usaha atau perorangan yang telah terdaftar. Berhak untuk mendapatkan pelayanan persetujuan ERKAB. Demikian pula, pelayanan EPNBP, MVP, MOMI, MOMS, MINERS dan EDW. Mengutip pernyataan Dirjen Minerba “Kehadiran aplikasi terintegrasi ini diharapkan untuk menghindari interpretasi data yang beragam sehingga, meminimalisir persepsi penyelewengan kebijakan”.

Dasar Hukum MODI Minerba

  • UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Kepmen ESDM No.78/2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, Dan/Atau Komisaris Atas Izin Usaha Pertambangan Yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota Sebelum Berlakunya Udang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
  • Kepmen ESDM No.301/2022, Tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027
  • Kepmen ESDM No.33/2023, Tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Direktorat Jendral Mineral dan Batubara.

Cara Mendaftarkan MODI

IUP Mineral dan Batubara

IUP yang telah memiliki kode WIUP di MODI. Namun, belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi akun menggunakan kode WIUP. Kode WIUP dapat dicek melalui aplikasi MODI dan mengisikan nomor NPWP perusahaan. Setelah itu, untuk persyaratannya adalah, sebagai berikut:

  1. NIB sesuai dokumen SK IUP/ IUPK/ IPR dan mengupload dokumen NIB. Email yang digunakan harus sama dengan email yang tertera pada dokumen NIB. Hal ini untuk proses informasi aktivitas perusahaan di MODI. Menjamin keamanan privasi akun dan menghindari kesulitan perusahaan saat pergantian pegawai PIC MODI di kemudian hari.
  2. Surat penugasan PIC, sesuai format Dirjen Minerba.
  3. Mengisi nama PIC sesuai surat penugasan dan nomor KTP PIC.
  4. Menggunakan kode wiup sesuai dengan NPWP badan usaha jika telah terdata di database MODI sebelumnya.

Untuk IUP Mineral Logam & Batubara yang tidak CNC atau yang belum pernah terdaftar di Ditjen Minerba. Pengajuan pendaftaran IUP ditujukan ke alamat surel djmb@esdm.go.id dengan dilengkapi:

  1. SK perizinan dari awal s/d akhir.
  2. Putusan pengadilan/rekomendasi lembaga yg berwenang.
  3. Surat Pengantar dari Pemerintah Provinsi.
  4. Dokumen Teknis & Persetujuan.
  5. Dokumen Lingkungan & Persetujuan.
  6. Bukti pembayaran kewajiban keuangan.

IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan

Serupa, dengan IUP Mineral dan Batubara. Hanya saja, untuk IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum pernah terdaftar/ belum memiliki kode WIUP, dapat melakukan registrasi akun baru tanpa kode WIUP dan CNC. Selanjutnya, seluruh persyaratan sama dengan IUP Mineral dan Batubara.

IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan)

Saat ini registrasi akun MODI hanya dapat dilakukan untuk pemegang izin IUP/ IPR/ KK/ PKP2B/ IUPK. Dalam waktu dekat, pemegang IPP dapat melakukan registrasi mandiri di MODI setelah modul selesai dikembangkan oleh Ditjen Minerba. Untuk sementara ini, registrasi/ perubahan data IPP di MODI dapat dikirimkan melalui email ke djmb@esdm.go.id, sdpumineral@esdm.go.id dan sdpubatubara@esdm.go.id. Badan usaha yang telah mengantongi IPP dan MODI ID dapat menggunakan MODI ID pada aplikasi MVP.

Perubahan Pemegang Saham/ Susunan Pengurus

Persyaratan Untuk IUP/ IUPK dan atau KK Komoditas Mineral:

  1. Melampirkan Akta perubahan kepemilikan saham terakhir/terbaru.
  2. Melampirkan Pemberitahuan atau pengesahan akta perubahan kepemilikan saham dari Kemenkumham.
  3. Melampirkan Salinan surat persetujuan perubahan kepemilikan saham dari Bupati, Gubernur atau Menteri sesuai kewenangan, jika perubahan kepemilikan saham yang diajukan terjadi setelah tanggal SK IUP terakhir/ terbaru diterbitkan.
  4. Jika surat persetujuan perubahan saham pada angka 3 tidak ada, maka harus mengajukan permohonan persetujuan perubahan saham terlebih dahulu kepada Menteri.

Persyaratan Untuk IUP/ IUPK dan atau PKP2B Komoditas Batubara:

  1. Salinan akta pendirian s.d. akta perubahan terakhir yang menjadi dasar pelaporan perubahan saham dan atau susunan pengurus direksi dan komisaris. Akta disampaikan dengan lengkap termasuk pemberitahuan atau pengesahan Kemenkumham (IUP Daerah).
  2. Akta yang disampaikan sebagaimana angka 1, wajib dibuat kronologis perubahannya sejak Akta Pendirian s/d Akta Perubahan terakhir yang menjadi dasar pelaporan dapat dibuat lengkap. Untuk penulisan kronologisnya dari baris kiri ke kanan dimulai dengan Nomor urut, Nomor Akta, Tanggal Akta, No & Tanggal SK atau Pemberitahuan Kemenkumham, Modal, Pemegang Saham, Pengurus, Keterangan (apa yang berubah).
  3. SK IUP terakhir/ terbaru.
  4. Salinan Persetujuan atau Rekomendasi Menteri atau Pemerintah Daerah atas perubahan saham.
  5. Salinan Akta yang menjadi dasar pelaporan perubahan saham, khusus IUP Daerah wajib menyertakan:
    – Salinan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi dasar penerbitan Akta.
    – Jika keputusan RUPS atau Akta dibuat berdasarkan Kuasa dari Pemegang Saham maka wajib menyampaikan salinan Surat Kuasa tersebut.
  6. Scan NPWP/ Tax Identity untuk Pemegang Saham layer ke dua s/d ownership (perorangan atau publik).

Demikian ulasan singkat mengenai Aplikasi Terintegrasi MODI. Semoga bermanfaat dan dapat membantu para pembaca Buminers. Jika artikel ini membantu jangan lupa untuk mengikuti Linkedin, IG dan Youtube Bumines agar selalu ter-update informasi, regulasi dan teknologi terbaru di industri pertambangan.

Bagi para pembaca yang membutuhkan bantuan untuk mengajukan permohonan pendaftaran MODI atau Perizinan Tambang lainnya di dalam usaha pertambangan. Dan kamu mengalami masalah, Bumines ada solusinya.